Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BAPENDA / SAMSAT

Tugas Pokok

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pendapatan daerah.

Dalam pelaksanaan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), BAPENDA bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengelolaan penerimaan daerah lainnya yang menjadi kewenangannya.

Fungsi BAPENDA / SAMSAT

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendapatan daerah.
  2. Pelaksanaan pemungutan, penatausahaan, dan pengelolaan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, dan pengawasan terhadap wajib pajak daerah.
  4. Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui pelayanan SAMSAT.
  5. Pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan kendaraan bermotor secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
  6. Pengelolaan sistem informasi dan basis data perpajakan daerah untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
  7. Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  8. Penyusunan perencanaan, target, strategi, dan evaluasi penerimaan pendapatan daerah.
  9. Pelaksanaan monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap realisasi pendapatan daerah.
  10. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan peningkatan kualitas pelayanan.
  11. Pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan pelayanan informasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan daerah.
  12. Pengembangan inovasi pelayanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan perpajakan daerah.
  13. Pembinaan, pengelolaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan BAPENDA dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) SAMSAT.
  14. Penyusunan laporan kinerja, laporan keuangan, dan laporan realisasi pendapatan daerah secara berkala.
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Pelayanan

  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
  • Mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
  • Mendorong transformasi digital pelayanan perpajakan daerah.
  • Mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.