Pusat Bantuan

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan jawaban atas pertanyaan seputar layanan pajak daerah BAPENDA Provinsi Jambi

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

4 pertanyaan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB merupakan salah satu pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jambi.

PKB wajib dibayar setiap tahun sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari pokok pajak.

Dokumen yang diperlukan untuk pembayaran PKB tahunan: STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan BPKB (untuk keperluan tertentu). Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan masih berlaku.

Denda keterlambatan pembayaran PKB adalah sebesar 2% per bulan dari pokok pajak terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo. Denda maksimal adalah 48% atau setara 24 bulan keterlambatan.

Pembayaran Pajak

2 pertanyaan

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di kantor UPTD Samsat di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Jambi, Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai lokasi strategis, layanan E-Samsat secara online, dan gerai Samsat di pusat perbelanjaan.

Besaran PKB dihitung berdasarkan rumus: PKB = Tarif PKB x NJKB x Bobot. Tarif PKB untuk kendaraan pribadi adalah 1,5% dari NJKB. NJKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan disesuaikan setiap tahun. Anda juga dapat melihat besaran pajak yang tertera pada lembar STNK kendaraan.

Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)

3 pertanyaan

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama (kendaraan baru) adalah sebesar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas), tarifnya adalah 1% dari NJKB.

Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan: BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pembeli (asli dan fotokopi), kwitansi jual beli bermaterai, hasil cek fisik kendaraan, dan surat kuasa apabila dikuasakan.

E-Samsat

3 pertanyaan

E-Samsat Jambi adalah layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online yang dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking, internet banking, atau kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan BAPENDA Provinsi Jambi.

Pembayaran PKB melalui E-Samsat dapat dilakukan melalui Bank Jambi, BRI, BNI, Mandiri, dan BCA. Selain itu juga tersedia melalui Indomaret, Alfamart, dan dompet digital seperti GoPay dan OVO.

Untuk pembayaran PKB tahunan melalui E-Samsat, Anda tidak perlu datang ke kantor Samsat. Namun untuk perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan penggantian plat nomor dan pengesahan STNK baru, Anda tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.

UPTD Samsat

2 pertanyaan

UPTD Samsat tersebar di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Jambi, meliputi: Samsat Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Muara Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Kerinci, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Sungai Penuh.

Kantor UPTD Samsat melayani pada hari kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Informasi Umum

3 pertanyaan

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jambi adalah perangkat daerah yang bertugas mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah Provinsi Jambi, khususnya dari sektor pajak daerah seperti PKB, BBNKB, Pajak Air Permukaan, dan pajak daerah lainnya.

Anda dapat menghubungi BAPENDA Provinsi Jambi melalui telepon (0741) 60436, email info@bapenda.jambiprov.go.id, atau datang langsung ke Jl. Ahmad Yani No. 1, Kota Jambi 36122.

BAPENDA Provinsi Jambi mengelola beberapa jenis pajak daerah, antara lain: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

FAQ Paling Banyak Dilihat

1

Di mana saja saya bisa membayar pajak kendaraan?

Pembayaran Pajak
12x dilihat
2

Apa itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?

Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)
11x dilihat
3

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
11x dilihat
4

Apa itu E-Samsat Jambi?

E-Samsat
9x dilihat
5

Bank apa saja yang melayani pembayaran E-Samsat?

E-Samsat
9x dilihat