Tentang PPID
Memahami apa itu PPID, mengapa penting, dan bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah dan transparan.
Apa Itu PPID?
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, serta pelayanan informasi publik di suatu instansi atau badan publik.
Sederhananya, PPID adalah pintu informasi sebuah instansi pemerintah. Jika masyarakat ingin mengetahui suatu informasi tentang BAPENDA Provinsi Jambi — misalnya anggaran, program kerja, regulasi, atau laporan kinerja — maka PPID adalah pihak yang bertugas menyediakan informasi tersebut.
Mengapa PPID Penting?
PPID hadir sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap badan publik wajib membentuk PPID sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam hal akses informasi.
Di BAPENDA Provinsi Jambi, PPID berperan memastikan bahwa setiap informasi publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan oleh seluruh masyarakat, sesuai dengan amanat undang-undang.
Dasar Hukum
Landasan hukum pembentukan dan penyelenggaraan PPID
UUD 1945 Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
UU No. 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) — mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik menyediakannya.
UU No. 25 Tahun 2009
Pelayanan Publik — mengatur standar pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik.
Peraturan Komisi Informasi
Pedoman teknis pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
Tugas & Fungsi PPID
Apa saja yang dilakukan PPID dalam melayani masyarakat
Pengelolaan Informasi
Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyimpan seluruh informasi publik di lingkungan BAPENDA Provinsi Jambi secara sistematis.
Pelayanan Informasi
Melayani permohonan informasi dari masyarakat dengan cepat, tepat, dan biaya yang terjangkau sesuai ketentuan.
Pengumuman Informasi
Mengumumkan informasi publik secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat melalui berbagai media.
Pendokumentasian
Mendokumentasikan seluruh informasi publik secara tertib, aman, dan mudah diakses saat dibutuhkan.
Penyelesaian Sengketa
Menangani keberatan dan membantu penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.
Koordinasi Internal
Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan BAPENDA untuk memastikan ketersediaan informasi publik.
Informasi yang Dikelola PPID
Jenis-jenis informasi publik yang tersedia dan dapat diakses
Profil dan Struktur Organisasi
Informasi tentang profil instansi, struktur organisasi, visi misi, dan tugas pokok fungsi.
Anggaran dan Keuangan
Laporan anggaran, realisasi keuangan, dan laporan kinerja instansi secara periodik.
Regulasi dan Kebijakan
Peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan kebijakan terkait pendapatan daerah.
Program dan Kegiatan
Rencana program kerja, kegiatan, dan capaian kinerja instansi.
Layanan Publik
Standar pelayanan, prosedur, biaya, dan informasi layanan perpajakan daerah.
Pengadaan Barang/Jasa
Informasi pengadaan barang/jasa, tender, dan kontrak kerja.
Kepegawaian
Informasi umum kepegawaian, jumlah pegawai, dan kompetensi SDM.
Data dan Statistik
Data pendapatan daerah, statistik pajak, dan informasi terkait lainnya.
Laporan Kinerja
LAKIP, laporan tahunan, dan laporan pertanggungjawaban instansi.
Kategori Informasi Publik
Berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008, informasi publik dikelompokkan menjadi:
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media cetak, papan pengumuman, dan website setiap 6 bulan atau setiap tahun.
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib diumumkan dengan segera tanpa penundaan.
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi publik yang meliputi daftar seluruh informasi yang dimiliki PPID, beserta akses dan tata cara memperolehnya.
Hak Masyarakat
Setiap warga negara berhak untuk:
Melihat Informasi
Melihat langsung informasi publik yang tersedia di kantor PPID atau melalui website resmi.
Mendapatkan Salinan
Memperoleh salinan informasi publik dalam bentuk cetak, digital, atau format lainnya sesuai permohonan.
Mengajukan Pertanyaan
Bertanya dan berkonsultasi mengenai informasi publik yang dibutuhkan kepada petugas PPID.
Mengajukan Keberatan
Mengajukan keberatan secara tertulis jika permohonan informasi ditolak atau tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Yang Perlu Diketahui
Masyarakat tidak perlu memberikan alasan khusus untuk meminta informasi publik. Permohonan informasi bersifat terbuka dan tidak dipersulit. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dan pengiriman informasi, bukan untuk akses informasinya.
Alur Permohonan Informasi
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik
Ajukan Permohonan
Datang langsung ke kantor PPID atau ajukan melalui website/email dengan mengisi formulir permohonan informasi.
Verifikasi & Registrasi
Petugas PPID memverifikasi identitas pemohon dan mendaftarkan permohonan ke dalam sistem.
Pencarian Informasi
PPID mencari dan mengumpulkan informasi yang dimohonkan dari unit kerja terkait.
Pemberian Respons
PPID memberikan tanggapan berupa pemberian informasi (diterima), penolakan (dengan alasan sah), atau pemberitahuan perpanjangan waktu.
Penyerahan Informasi
Informasi diserahkan kepada pemohon dalam bentuk cetak, softcopy, atau format lain sesuai kesepakatan.
Jangka Waktu Pelayanan
PPID wajib merespon permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan. Apabila permohonan tidak direspons, pemohon berhak mengajukan keberatan.
Informasi yang Dikecualikan
Tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Berdasarkan UU KIP, beberapa jenis informasi bersifat tertutup atau dikecualikan, yaitu: