Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tentang PPID

Memahami apa itu PPID, mengapa penting, dan bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah dan transparan.

Apa Itu PPID?

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, serta pelayanan informasi publik di suatu instansi atau badan publik.

Sederhananya, PPID adalah pintu informasi sebuah instansi pemerintah. Jika masyarakat ingin mengetahui suatu informasi tentang BAPENDA Provinsi Jambi — misalnya anggaran, program kerja, regulasi, atau laporan kinerja — maka PPID adalah pihak yang bertugas menyediakan informasi tersebut.

Mengapa PPID Penting?

PPID hadir sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap badan publik wajib membentuk PPID sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam hal akses informasi.

Di BAPENDA Provinsi Jambi, PPID berperan memastikan bahwa setiap informasi publik dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan oleh seluruh masyarakat, sesuai dengan amanat undang-undang.

Dasar Hukum

Landasan hukum pembentukan dan penyelenggaraan PPID

UUD 1945 Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

UU No. 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) — mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik menyediakannya.

UU No. 25 Tahun 2009

Pelayanan Publik — mengatur standar pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik.

Peraturan Komisi Informasi

Pedoman teknis pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.

Tugas & Fungsi PPID

Apa saja yang dilakukan PPID dalam melayani masyarakat

Pengelolaan Informasi

Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyimpan seluruh informasi publik di lingkungan BAPENDA Provinsi Jambi secara sistematis.

Pelayanan Informasi

Melayani permohonan informasi dari masyarakat dengan cepat, tepat, dan biaya yang terjangkau sesuai ketentuan.

Pengumuman Informasi

Mengumumkan informasi publik secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat melalui berbagai media.

Pendokumentasian

Mendokumentasikan seluruh informasi publik secara tertib, aman, dan mudah diakses saat dibutuhkan.

Penyelesaian Sengketa

Menangani keberatan dan membantu penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.

Koordinasi Internal

Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan BAPENDA untuk memastikan ketersediaan informasi publik.

Informasi yang Dikelola PPID

Jenis-jenis informasi publik yang tersedia dan dapat diakses

Profil dan Struktur Organisasi

Informasi tentang profil instansi, struktur organisasi, visi misi, dan tugas pokok fungsi.

Anggaran dan Keuangan

Laporan anggaran, realisasi keuangan, dan laporan kinerja instansi secara periodik.

Regulasi dan Kebijakan

Peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan kebijakan terkait pendapatan daerah.

Program dan Kegiatan

Rencana program kerja, kegiatan, dan capaian kinerja instansi.

Layanan Publik

Standar pelayanan, prosedur, biaya, dan informasi layanan perpajakan daerah.

Pengadaan Barang/Jasa

Informasi pengadaan barang/jasa, tender, dan kontrak kerja.

Kepegawaian

Informasi umum kepegawaian, jumlah pegawai, dan kompetensi SDM.

Data dan Statistik

Data pendapatan daerah, statistik pajak, dan informasi terkait lainnya.

Laporan Kinerja

LAKIP, laporan tahunan, dan laporan pertanggungjawaban instansi.

Kategori Informasi Publik

Berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008, informasi publik dikelompokkan menjadi:

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media cetak, papan pengumuman, dan website setiap 6 bulan atau setiap tahun.

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib diumumkan dengan segera tanpa penundaan.

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi publik yang meliputi daftar seluruh informasi yang dimiliki PPID, beserta akses dan tata cara memperolehnya.

Hak Masyarakat

Setiap warga negara berhak untuk:

Melihat Informasi

Melihat langsung informasi publik yang tersedia di kantor PPID atau melalui website resmi.

Mendapatkan Salinan

Memperoleh salinan informasi publik dalam bentuk cetak, digital, atau format lainnya sesuai permohonan.

Mengajukan Pertanyaan

Bertanya dan berkonsultasi mengenai informasi publik yang dibutuhkan kepada petugas PPID.

Mengajukan Keberatan

Mengajukan keberatan secara tertulis jika permohonan informasi ditolak atau tidak dipenuhi sesuai ketentuan.

Yang Perlu Diketahui

Masyarakat tidak perlu memberikan alasan khusus untuk meminta informasi publik. Permohonan informasi bersifat terbuka dan tidak dipersulit. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dan pengiriman informasi, bukan untuk akses informasinya.

Alur Permohonan Informasi

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik

1

Ajukan Permohonan

Datang langsung ke kantor PPID atau ajukan melalui website/email dengan mengisi formulir permohonan informasi.

2

Verifikasi & Registrasi

Petugas PPID memverifikasi identitas pemohon dan mendaftarkan permohonan ke dalam sistem.

3

Pencarian Informasi

PPID mencari dan mengumpulkan informasi yang dimohonkan dari unit kerja terkait.

4

Pemberian Respons

PPID memberikan tanggapan berupa pemberian informasi (diterima), penolakan (dengan alasan sah), atau pemberitahuan perpanjangan waktu.

5

Penyerahan Informasi

Informasi diserahkan kepada pemohon dalam bentuk cetak, softcopy, atau format lain sesuai kesepakatan.

Jangka Waktu Pelayanan

PPID wajib merespon permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan. Apabila permohonan tidak direspons, pemohon berhak mengajukan keberatan.

Informasi yang Dikecualikan

Tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Berdasarkan UU KIP, beberapa jenis informasi bersifat tertutup atau dikecualikan, yaitu:

Informasi yang membahayakan negara dan ketahanan nasional
Informasi yang terkait dengan rahasia pribadi (data pribadi)
Informasi yang terkait dengan rahasia bisnis dan kekayaan intelektual
Informasi yang dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi
Informasi yang belum diverifikasi kebenarannya
Informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan