Info Kendaraan
Cari informasi detail kendaraan, pelajari klasifikasi, tarif pajak, dan ketentuan terkait Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi.
Cek Pajak KendaraanCari Info Kendaraan
Masukkan nomor polisi untuk melihat informasi detail kendaraan terdaftar di Provinsi Jambi
Jika tidak diisi prefix plat, otomatis menggunakan BH (Jambi)
Informasi Kendaraan Bermotor
Panduan lengkap seputar pajak kendaraan di Provinsi Jambi
Klasifikasi Kendaraan
- Kendaraan penumpang (sedan, jeep, minibus)
- Kendaraan bus (angkutan umum penumpang)
- Kendaraan barang (pick up, truk, dump truck)
- Kendaraan sepeda motor (skuter, sport, bebek)
- Kendaraan khusus (ambulans, pemadam kebakaran)
Dasar Pengenaan PKB
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebagai dasar perhitungan
- Tarif PKB progresif untuk kepemilikan kendaraan ke-2 dan seterusnya
- Besar PKB = tarif × NJKB (ditetapkan dalam Perda)
- Pembayaran dilakukan setiap tahun sesuai masa berlaku STNK
- Denda 2% per bulan untuk keterlambatan pembayaran
SWDKLLJ / Jasa Raharja
- Iuran wajib yang dibayar bersamaan dengan PKB setiap tahun
- Memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas
- Besaran iuran berbeda untuk kendaraan pribadi dan umum
- Dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero)
- Sanksi administrasi jika tidak membayar tepat waktu
Layanan Terkait
Gunakan layanan online kami untuk memeriksa pajak kendaraan Anda
Pertanyaan Umum
Jawaban seputar pajak kendaraan bermotor
Apa itu NJKB?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah harga pasar kendaraan yang digunakan sebagai dasar perhitungan PKB. Nilai ini ditetapkan oleh Kepolisian dan digunakan sebagai acuan dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar.
Bagaimana tarif PKB di Provinsi Jambi?
Tarif PKB di Provinsi Jambi diatur dalam Peraturan Daerah. Untuk kepemilikan pertama dikenakan tarif sesuai ketentuan, sedangkan kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi.
Apa perbedaan PKB, Opsen, dan SWDKLLJ?
PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang masuk ke kas provinsi. Opsen PKB adalah pungutan tambahan untuk kabupaten/kota sebesar 66% dari PKB. SWDKLLJ adalah iuran Jasa Raharja yang memberikan santunan kecelakaan lalu lintas.
Kapan waktu pembayaran pajak kendaraan?
Pembayaran pajak kendaraan dilakukan setiap tahun, sesuai dengan tanggal yang tertera pada STNK. Pembayaran dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.